Dinsos dan Polres Bekasi Lakukan Pendampingan Korban Kekerasan Anak

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
FOTO Humas

Bekasi – Pihak Polres Metro Bekasi Kota bersama Dinas Sosial setempat melakukan pendampingan rehabilitasi korban kekerasan anak R. Dia merupakan korban kekerasan orangtua di Jatikramat.

Permohonan pendampingan disampaikan melalui surat dan ditandatangani atas nama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kasat Reserse Kriminal, Kompol Ivan Adhitira, 23 Juli 2022.

Baca juga: Perkara Iko Uwais Ditemukan Unsur Pidana

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Ahmad Yani mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan dan survey tempat di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) milik Kementerian Sosial di Bulak Kapal Bekasi Timur.

Sebelumnya, Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pangudi Luhur dan telah menyiapkan tempat tinggal atau kamar dan sarana prasarana lainnya.

Baca juga: Periode Mei 2022, DPB Kabupaten Bekasi 2.040.540

Dinas Sosial Kota Bekasi juga bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan DP3A Kota Bekasi untuk kesiapan pendampingan.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini kondisi anak masih dalam perawatan di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid dalam pengawasan Polres Metro Bekasi Kota dan KPAI. Setelah nantinya dinyatakan sehat oleh RSUD akan dikoordinasikan oleh Polres Metro Bekasi Kota akan diserahkanterimakan ke Dinsos selanjutnya oleh Dinsos akan di rujuk ke STPL. (adv/humas)

Berita lain